Pengamat Anggap Partai Mahasiswa Indonesia Idealnya Tak Perlu Ada, Begini Alasannya
SinPo.id - Mahasiswa sebagai warga negara yang sehat jasmani dan rohani serta sudah dewasa berhak mendirikan partai. Sehingga, kehadiran Partai Mahasiswa memang tidak dilarang.
Demikian disampaikan pengamat komunikasi politik, M. Jamiluddin Ritonga saat dihubungi SinPo.id, Senin (25/4).
Oleh karena itu, Jamiluddin mengatakan siapa pun tidak berhak menolak mahasiswa mendirikan partai politik selama memenuhi peraturan perundangan.
"Partai yang mereka dirikan itu juga berhak mengikuti pemilu bila memenuhi persyaratan perundang-undangan dan peraturan KPU," ujar Jamiluddin.
Namun demikian, menurutnya, mahasiswa masih memiliki tugas utamanya untuk belajar menuntut ilmu pengetahuan. Tugas tersebut juga menjadi amanah dari orangtua mereka atau pihak yang membiayai untuk diselesaikan tepat waktu.
Akademisi Universitas Esa Unggul itu lantas mempertanyakan apakah para mahasiswa dapat melaksanakan tugas utamanya dengan maksimal dengan adanya partai mahasiswa Indonesia.
"Pertanyaan ini tampaknya layak dijawab para mahasiswa yang mendirikan partai tersebut," katanya.
Jamiluddin menilai tampaknya memang sulit untuk melaksanakan tugas utama belajar dan tugas partai secara bersamaan. Menurutnya, akan banyak kendala yang dihadapi oleh mahasiswa itu sendiri untuk melaksanakan tugas keduanya dengan maksimal.
"Mahasiswa tampaknya akan memprioritaskan salah satu tugas tersebut. Kalau ia memprioritaskan tugas partai, maka akan terbengkalai tugasnya sebagai mahasiswa. Begitu sebaliknya bila ia memprioritaskan tugasnya sebagai mahasiswa," tegasnya.
"Karena itu, partai mahasiswa idealnya tak perlu ada. Biarkan mereka menyelesaikan tugas utamanya sebagai mahasiswa, agar terbentuk SDM unggul yang kompetitif. Setelah itu, silahkan mereka mendirikan atau masuk partai politik kalau memang itu kehendaknya," tandasnya.

