Polisi Tangkap 30 Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi ASN 2021

Laporan: Samsudin
Senin, 25 April 2022 | 11:33 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo/SinPo.id
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo/SinPo.id

SinPo.id - Kinerja Polda-Polres Jajaran patut diacungi jempol. Mereka berhasil menangkap sebanyak 30 orang kasus kecurangan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 yang dilaksanakan sejak 14 September hingga 30 Oktober tahun lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebelum mengamankan para tersangka, Kabareskrim Polri pada 13 Januari 2022 berdasarkan Sprin 352/I/HUK.6/2022/Bareskrim, membentuk Satuan Tugas (SATGAS) ANTI KKN CASN.

Tim ini beranggotakan 31 Personil Bareskrim dari berbagai Direktorat serta ditambah dengan personil dari Subdit, Siber Polda maupun Polres jajaran yang terdapat TKP kecurangan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun anggaran 2021.

“Jumlah tersangka yang ditangkap sampai saat ini berjumlah 30 Orang yang terdiri dari 9 PNS dan 21 orang sipil, dengan jumlah barang bukti berupa 58 unit handphone, 43 unit laptop/pc, 9 unit flashdisk dan 1 unit dvr,” ungkap Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4).

“Terhadap seluruh para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI