KPK Pertajam Bukti, Bupati Nonaktif PPU Berpeluang Jadi Tersangka Pencucian Uang

Laporan: Samsudin
Senin, 25 April 2022 | 10:26 WIB
KPK membuka peluang jerat Bupati PPU dengan pasal TPPU/SinPo.id
KPK membuka peluang jerat Bupati PPU dengan pasal TPPU/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam dan mendalami keterangan saksi maupun bukti kasus dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.

Tidak menutup kemungkinan kedepannya, Abdul Gafur dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tim penyidik terlebih dulu  fokus untuk mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan unsur perbuatan tindak pidana penerimaan suap dari tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, kemarin.

Ali mengatakan, KPK membuka pintu yang lebar bagi masyarakat yang ingin membantu membongkar kasus ini. Setiap informasi yang masuk dipastikan ditindaklanjuti.

"Setiap informasi dan data pasti kami kembangkan lebih lanjut," ujar Ali.

"Dari perkembangan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini, jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan," katanya.

KPK tengah mendalami aset milik Gafur. Bahkan, KPK pernah mendapatkan informasi sebagian harta Gafur disamarkan dengan nama orang lain.

Pasal pencucian uang bisa diterapkan jika KPK sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Pasal pencucian uang juga dibutuhkan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari ulah Gafur.

"Sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery," ujar Ali.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjadi tersangka pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap ialah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI