KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) untuk 30 hari ke depan.
Tagop merupakan tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.
"Proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (25/4).
Ali menjelaskan, Tagop akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan 25 Mei 2022, dan saat ini Tagop ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur.
Perpanjangan masa penahanan tersebut berdasarkan pada penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Diketahui, dalam kasus ini selain menetapkan Tago sebagai tersangka KPK juga menetapkan dua orang swasta lainnya sebagai tersangka yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari tersangka Ivana Kwelju.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.
Sebagai pemberi suap, Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

