Dirjen PLN Kemendag Berpotensi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Baja Selain Mafia Migor?

Laporan: Samsudin
Sabtu, 23 April 2022 | 16:30 WIB
Dirjen PLN Kemendagri, Indrasari Wisnu Wardhana/net
Dirjen PLN Kemendagri, Indrasari Wisnu Wardhana/net

SinPo.id - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Tidak hanya kasus ini, IWW juga berpotensi kasus lain yang saat ini tengah didalami Kejaksaan Agun (Kejagung). Yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

"Bisa jadi tersangka lagi dia itu, kami lagi dalami itu," tutur Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung akan mendalami keterkaitan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

"Yang namanya Dirjen Impor Luar Negeri, impor ya otomatis kan tekait peristiwa ini kan pasti ditanyakan, pasti kan, namanya dia membawa impor kan," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Kejagung, Jumat (22/4).

Supardi mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Indrasari yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022, dalam perkara korupsi impor baja.

"Ya itu nanti akan sampai ke sana karena relevansinya. Ya konsen di sini (kasus minyak goreng) dulu nanti baru bisa belakangan," tandas Supardi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI