Kejati Banten Incar Tersangka Baru Kasus Pembobolan Pajak Samsat Kelapa Dua, Pihak Bank?
SinPo.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan melakukan pengembangan pada perkara penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tanggerang. Tidak menutup kemungkinan, Kejati Banten akan menetapkan tersangka lain.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak menyatakan akan terus mendalami kasus penggelapan pajak itu ke pihak lain.
"Ini akan terus kita dalami, kita harus cepat. Karena ketika ini (penggelapan) semua, ada proses yang dilalui, meja satu, meja dua, meja tiga, empat dan seterusnya, ada struktur organisasi, kita akan lihat dari hasil pemeriksaan," kata Leonard dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (24/4).
Leonard menjelaskan, pihak lain yang akan didalami tersebut juga kemungkinan tidak hanya berada di lingkungan Samsat. Menurutnya, karena proses pembayaran pajak bagi penyetor menggunakan perbankan.
"Nanti kita lihat, ini (pajak) masuk ke Bank Banten, kita lihat siapa di Bank Banten," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Leonard, modus penggelapan pajak dengan mengakali aplikasi pembayaran di Samsat pun harus dicurigai. Pasalnya, aplikasi pembayaran itu digunakan di seluruh Samsat yang ada di Provinsi Banten.
"Bisa saja terjadi karena sedang kita teliti, dalami aplikasi ini digunakan di mana saja," terangnya.
Leonard meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim penyidik untuk melakukan pendalam pada perkara ini. Kejati Banten berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan profesional.
Diketahui, kejati Banten telah menangkap empat orang sebagai tersangka di kasus penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa dua Tangerang, Banten tersebut.
Mereka yaitu Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran, Ahmad Prio selaku PNS Samsat, lalu M Bagja Ilham selaku honorer, dan Budiono selaku pembuat aplikasi untuk penggelapan pajak.

