Isteri Bupati PPU Nonaktif Dicecar KPK Soal Transaksi Keuangan Di Rekening

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 22 April 2022 | 16:07 WIB
KPK periksa istri Abdul Gafur Mas'ud/SinPo.id
KPK periksa istri Abdul Gafur Mas'ud/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Risnah selaku istri Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AVM) terkait transaksi keuangan pada rekening bank miliknya.

Pada Kamis (21/4), bertempat di Gedung Mako Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tim penyidik memeriksa beberapa saksi untuk mendalami penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/4).

Selain itu, tim penyidik juga menelusuri adanya pengajuan izin pembangunan tower melalui Romi Wijaya Syarif selaku SPV PT Putraalinson Perkasa, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Masud (AGM) dan Kawan-kawan. 

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan izin pembangunan tower di Kabupaten PPU," ujar Ali.

Ali menjelaskan, KPK juga memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan.

"Dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pertanahan di Kabupaten PPU," ungkapnya.

Lembaga antirasuah juga memeriksa tiga saksi lainnya, yiatu Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Setda Kabupaten PPU Abdul Halim serta dua PNS pada Subbag PBJ Kabupaten PPU Agus Purwito dan Karsono.

Ali mengungkapkan, tim penyidik mengonfirmasi mereka terkait dengan dugaan adanya arahan terus-menerus oleh tersangka Abdul Gafur untuk mengondisikan kegiatan lelang proyek agar memenangkan kontraktor tertentu.

Kemudian, empat saksi lainnya juga diperiksa dalam penyidikan kasus Abdul Gafur tersebut, yaitu anggota Polri Pariyanto serta tiga karyawan honorer masing-masing Budi Setiawan, Arbainsyah, dan Muhammad Ramli.

Empat saksi itu dikonfirmasi perihal dugaan penggunaan identitas pihak tertentu untuk kepemilikan tanah atas perintah Abdul Gafur.

Diketahui, Abdul Gafur dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada (12/2/2022). Kemudian dia tetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan bersama lima orang lainnya. Sebagai pemberi yaitu Ahmad Zuhdi dari pihak swasta.

Sedangkan sebagai penerima selain Abdul Gafur yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.sinpo

Komentar: