Kejagung Periksa Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Terkait Korupsi Ekspor CPO
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap FA selaku Direktur ekspor produk pertanian dan kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, FA akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk tersangka IWW dan kawan-kawan.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa saksi, untuk 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima, Kamis (21/4).
Selain itu, lanjut Ketut, tim Jakasa penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada dua saksi lain dari pihak swasta, yaitu AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya dan BR selaku Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetujuan eksport Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ??Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

