Korupsi Dana PEN! KPK Telisik Peran Eks Dirjen Kemendagri Percepat Pengurusan Untuk Kolaka Timur

Laporan: Samsudin
Rabu, 20 April 2022 | 14:04 WIB
Tersangka korupsi Dana PEN, M Ardian Noervianto/net
Tersangka korupsi Dana PEN, M Ardian Noervianto/net

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam pengusutan pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur.

Dalam jal ini, KPK menduga ada atensi lebih dari mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN) untuk mempercepat pengurusan dana PEN daerah tersebut.

Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik ke Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Kemendagri, Marisi Parulian, pada Selasa, (19/4).

Marisi diduga mengetahui mekanisme pengusulan dan atensi Ardian Noervianto untuk mempercepat pengurusan dana PEN Kolaka Timur.

"Marisi Parulian (Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD), hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme dalam pengusulan dana PEN dan dugaan adanya percepatan pengurusan dana PEN khusus untuk Kabupaten Kolaka Timur karena atensi lebih dari tersangka MAN," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.

Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui. Alhasil, dana PEN untuk Kolaka Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI