Maling Teriak Maling! Faisal Basri Sentil Anak Buah Mendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 20 April 2022 | 13:44 WIB
Ekonom senior, Faisal Basri/net
Ekonom senior, Faisal Basri/net

SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi kembali menjadi sorotan usai penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng yang sebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.

Sebab, saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Tanah Air, dalam rapat dengan DPR Mendag Lutfi berjanji akan membuka tersangka mafia minyak goreng. 

Namun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung justru malah anak buahnya sendiri. Hal ini pun mengundang perhatian ekonom senior, Faisal Basri.

"Ini namanya maling teriak maling," ujar Faisal dikutip SinPo.id dari akun Twitter pribadinya, Rabu (20/4).

Faisal menjadi salah satu pihak yang vokal dengan fenomena kelangkaan minyak goreng. Pada awal April lalu, dia sempat menyebut kisruh kelangkaan dan mahalnya minyak goreng merupakan ulah pemerintah.

Hal ini terjadi karena pembuat kebijakan menerapkan dua harga minyak sawit mentah. Dua harga itu tercipta karena pemerintah mengenakan tarif pajak ke eksportir yang menjual CPO ke luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah tidak mengenakan pajak jika eksportir menjual CPO ke pabrik biodiesel.

"Jadi pemerintah sendiri, aduh maaf ya, yang menciptakan kelangkaan dan keruwetan minyak goreng," katanya.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetujuan eksport Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan pada ditemukan permulaan alat bukti yang cukup dan pemeriksaan saksi.

"Dengan telah ditemukannya alat bukti yang cukup yaitu minimal dua alat bukti, sebagai mana dimaksud didalam pasal 184 ayat 1 kitab Undang-undang hukum acara pidana, maka pada hari ini, Jakasa Penyidik telah menetapkan tersangka," kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4).

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ??Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

BERITALAINNYA