Kejagung Teliti Berkas Perkara Doni Salmanan Sebelum Dilimpahkan Ke Pengadilan
SinPo.id - Kasus aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan saat ini mulai masuk ke tahap penuntutan.
Berkas penyidikan trader gadungan itu saat ini tengan diteliti tim Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan.
"Selasa 19 April 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dalam dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama tersangka DS yang dikirimkan pada Selasa 19 April 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (20/4).
Ketut menjelaskan pihaknya akan meneliti kelengkapan berkas tersebut apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil.
Jika sudah sesuai, nantinya berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21 untuk kemudian akan menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," ujar Ketut.
Dalam kasus Quotex, Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi telah menahan Doni. Polisi juga menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang diduga terkait kasus ini, antara lain rumah mewah, mobil Porsche, duit cash, hingga belasan motor sport. Total aset yang disita berjumlah Rp 64 miliar.

