KPK Merespons Laporan HAM Amerika Serikat Terkait TWK Dan Kode Etik

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 18 April 2022 | 12:32 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati berbagai pandangan dari semua pihak, termasuk laporan yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan,  berbagai dialektika dan diskursus tersebut diyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Pada prinsipnya kami menghormati pandangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja bersama semua pihak. Tidak hanya antarpemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/4).

Adapun, dua permasalahan yang disorot Amerika yaitu terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hingga pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ali menjelaskan, lembaga antirasuah menghormati pandangan dari Amerika tersebut. Akan tetapi KPK mengakui permasalahan itu sudah clear, terutama soal TWK yang merupakan alih status pegawai KPK. Prosesnya pun sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear, karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," ujarnya.

Kemudian soal penegakan kode etik di KPK, Ali menekankan bahwa Dewas KPK telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Bahkan, sejumlah pegawai, termasuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar etik telah dijatuhi sanksi oleh Dewas.

"Dengan terbitnya UU No 19 tahun 2019 maka Dewas telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK," ungkap Ali.

"Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK," tambahnya.

Ali menambahkan, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia telah banyak turut aktif dalam berbagai forum internasional. Baik dalam konteks penyusunan kebijakan pencegahan dan pendidikan antikorupsi, pertukaran data informasi, maupun penanganan perkara lintas yuridiksi.

"Dalam beberapa forum tersebut, KPK beberapa kali sharing tentang best practice pemberantasan korupsi di Indonesia, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. KPK juga terbuka terhadap best practice luar negeri, untuk dapat diadopsi dan diterapkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," papar Ali.

Menurut Ali, Indonesia telah banyak mendapat manfaat dari kerja sama global tersebut. Di antaranya, terkait kerja sama dalam berbagai pengusutan perkara maupun pemulangan asset recovery di luar negeri untuk menjadi pemasukan bagi kas negara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI