Pansus KPK Akan Konsultasi ke Presiden Sebelum 28 September

Oleh: Ardian Pratama
Senin, 18 September 2017 | 18:40 WIB
Presiden Joko Widodo - Foto: Istimewa
Presiden Joko Widodo - Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan pihaknya akan melakukan rapat konsultasi dengan presiden Joko Widodo terkait dengan banyaknya temuan-temuan pelanggaran yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.

Menurutnya, konsultasi dengan presiden itu akan dilakukan sebelum tanggal 28 September atau sebelum masa kerja Pansus KPK berakhir. Bahkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk meminta bersurat ke presiden untuk mengagendakan rapat konsultasi.

"Kami berharap sebeum tanggal 28 September, surat telah dikirimkan, sebelum dilaporkan ke Paripurna. Akan kami sampaikan kepada presiden sebagai kepala negara dan pemerintah agar presiden bisa mengkaji dan mempelajari temuan yang dilakukan Pansus Angket KPK dalam hal menata politik hukum pemberantasan korupsi," ujar Taufiqulhadi dalam konferensi pers di Gedung Parlemen DPR RI, Senin (18/9/2017).

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran KPK yang signifikan dalam hal tata kelola kelembagaan, tata kelola anggaran, tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan perihal penegakan hukum.

"Ada beberapa penegakan hukum KPK justru melampaui kewenangan dalam melaksanakan UU, menafsirkan sendiri beberapa ketentuan perundangan yang bukan ranah penafsiran KPK, sehingga presiden mendapat informasi sebagai pertimbangan," jelasnya.

Dengan rapat konsultasi itu, Pansus akan memperlihatkan bagaimana kerja pansus selama ini.

"Sehingga presiden mendapat informasi dari pihak pertama," tutur Masinton.sinpo

Komentar: