KPK Cecar Eks Bupati Langkat Ngogesa Terkait Pengaturan Proyek Terbit Rencana Perangin Angin
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu terkait beberapa proyek di Langkat yang pemenangannya telah diatur oleh Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
KPK telah memeriksa Ngogesa Sitepu sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat yang diduga dalam penunjukan pemenang pekerjaan proyek dimaksud karena adanya penentuan sejumlah uang oleh tersangka TRP," kata Pelaksanaan tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (15/4).
Ali menjelaskan, keterangan tersebut juga digali oleh tim penyidik melalui dua saksi lain, yaitu Lina selaku Dirut PT Sinar Sawit Perkasa dan Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor.
Dalam penyidikan perkara tersebut, ada satu saksi lainnya yang juga diperiksa, yaitu pegawai Bank Sumut Cabang Stabat atas nama Laila.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktivitas keuangan dan perbankan dari tersangka TRP yang menggunakan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan transaksi keuangan dimaksud," ungkap Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yaitu sebagai penerima Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Sementara sebagai pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.
Dalam konstruksi perkara, Terbit diduga melakukan pengaturan proyek bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin. Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.
KPK menjerat Muara selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.