Kejagung Sita Aset Tanah Dan Bangunan Tersangka Korupsi LPEI
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
"Adapun aset yang disita merupakan tersangka JD dan pihak yang terafiliasi dengan tersangka yang berada di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Kamis (14/4).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 125/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 23 Maret 2022, dilakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan Pabrik PT. Mount Dreams Indonesia di Jalan Raya Ngoro-Mojosari No.1 Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur dengan total luas ±58.139 M2.
Kegiatan penyitaan di Kabupaten Gresik tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dan Camat serta Lurah setempat, dan selanjutnya dilakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti.
Diketahui, Kerugian negara yang disebabkan dari korupsi yang dilakukan tersangka JD kurang lebih mencapai Rp 2,6 Triliun. Oleh karena itu, dilakukan penyitaan aset untuk menutupi kerugian tersebut.
Sebelumnya Kejagung telah menyita aset berupa tanah seluas 16.360 M persegi milik JD. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo.
Seperti diberitakan sebelumnya, LPEI diduga melakukan penyelenggaraan pembiayaan ekspor ke sembilan debitur tanpa melalui tata kelola yang baik.
Tindakan tersebut berdampak pada meningkatnya kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) sebesar 23,39 persen. Padahal, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian sebesar Rp4,7 triliun.
Dalam kasus tersebut telah ditetapkan dua tersangka yaitu Johan Darsono (JD) selaku Owner Johan Darsono Grup dan Suyono (S) selaku Owner atau Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia.
Dengan begitu, perbuatan tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.