KPK Segera Adili 2 Tersangka Konsultan Pajak Penyuap Eks Pejabat Angin Prayitno
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua tersangka konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) beserta barang bukti ke tim jaksa penuntut supaya dapat segera disidangkan.
Mereka yaitu Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR). Keduanya merupakan tersangka dalam dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Karena pemberkasan perkara tersangka RAR dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, Kamis (14/4) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui ketetangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/4).
Ali menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka masih tetap dilanjutkan kembali oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan, dimulai 14 April 2022 sampai dengan 3 Mei 2022.
Tersangka Aulia saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan tersangka Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian, pelimpahan berkas perkara bersama surat dakwaan ke pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) akan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM), sebagai tersangka kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017. Keduanya diduga menyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji senilai Rp 15 miliar.
Keduanya juga diduga membuat kesepakatan dengan tim pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk merekayasa pajak PT GMP tahun 2016 dengan sejumlah fee yang diberikan. Nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa menjadi Rp19.821.605.943,51 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-072/PJ.0401/2017 tanggal 18 Desember 2017.