Halo Warga Jakarta, Mau Ikut Mudik Gratis Pemprov DKI? Segera Cek Persyaratannya

Laporan: Ari Harahap
Jumat, 15 April 2022 | 15:00 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/tangkapan layar
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/tangkapan layar

SinPo.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan salah satu persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah memiliki KTP Jakarta.

Dia juga meminta masyarakat untuk memantau informasi pendaftaran dari website dan akun media sosial Pemprov DKI dan Dishub DKI Jakarta.

Demikian disampaikan Ahmad Riza lewat sebuah video yang ia unggah di akun Instagram pribadinya, Jumat (15/4).

"Salah satu persyaratan peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta. Info selengkapnya akan dikabari lewat website dan akun @dishubdkijakarta @dkijakarta," tulis Riza dalam keterangan unggahannya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan program mudik gratis pada Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sebanyak 492 unit bus dan 31 unit truk telah disiapkan oleh pihak Pemprov untuk memfasilitasi para pemudik. 

Riza Patria menjelaskan 31 truk kendaraan untuk mengangkut kendaraan roda dua milik para pemudik terdiri dari 22 truk berangkat saat mudik dan sembilan truk untuk melayani arus balik.

Terkait tujuan pada program mudik gratis tersebut, ia menyebutkan bus-bus yang sudah disiapkan akan mengantar para pemudik ke lima provinsi yang berbeda.

"Akan ada 492 unit bus dan 31 unit truk yang akan memfasilitasi rute Sumatera Selatan Lampung Jawa tengah  D.I Yogyakarta dan Jawa Timur," tandasnya.sinpo

Komentar: