Komandan Brimob Kini Dijabat Jenderal, Polri: Kita Tunggu Keputusan Menpan-RB
SinPo.id - Komandan Korps Brigade Mobil (Dankorbrimob) kini dipimpin polisi dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga dari sebelumnya Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Aturan itu ditetapkan pada 7 April 2022.
Merujuk situs jdih.setneg.go.id, bagian lampiran perpres tersebut menuliskan jabatan Dankorbrimob diisi polisi berpangkat Komjen. Pangkat tersebut setara dengan eselon IA.
"Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob," tulis pasal 22 ayat 4 Perpres 54 Tahun 2022, yang dikutip, Rabu, (13/4).
Kemudian, pasal 22 menjelaskan Brimob memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selanjutnya, Korps Brimob terdiri atas satu biro dan paling banyak lima pasukan.
Terkait aturan itu, Kepala Divisi Humas (Kadiv) Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan saat ini pihaknya sedang menggodok perpol terkait aturan baru tersebut. Namun, kepolisian masih menunggu keputusan dari Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelum menyusun perpol.
"Yang jelas nunggu keputusan dari Menteri PANRB (Tjahjo Kumolo), dari Menpan baru implementasi kita baru membuat perpol," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu, (13/4).

