Selisik Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Periksa 7 Saksi Unsur Militer Dan Sipil

Laporan: Samsudin
Rabu, 13 April 2022 | 22:45 WIB
Kejagung kembali memeriksa 7 saksi kasus korupsi satelit Kemhan/net
Kejagung kembali memeriksa 7 saksi kasus korupsi satelit Kemhan/net

SinPo.id - Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana dimaksud tahun 2012 sampai dengan 2021.

Ketut menjelaskan, ketiga saksi itu adalah Laksamana Muda (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan. Kemudian, Laksamana Pertama (Purn) L, dan Laksamana Muda (Purn) L masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan.

“Selain tiga saksi militer, JAM-Pidmil juga memeriksa empat saksi sipil. Dua di antaranya adalah TVDH selaku tim teknisi PT Dini Nusa Kusuma dan KH selaku tim ahli Kemenhan sekaligus konsultan persatelitan,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4).

Sementara itu, dua saksi lainnya adalah EMI selaku Direktur Utama PT Airbus Indonesia Nusantara. Selanjutnya, NI selaku Direktur Utama PT Satkomindo Mediyasa.

Dugaan korupsi proyek Satkomhan bermula pada 2015 saat Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kemenhan guna mendapak hak pengelolaan pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Dalam hal ini, Kemenhan membuat kontrak kerja sama dengan beberapa perusahaan asing, di antaranya Avanti Communication Ltd dan Navayo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI