Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Senilai Rp 5 Miliar
SinPo.id - Penyidik Kejati Bali menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank BPD Bali. Empat tersangka tersebut terdiri dari 2 orang swasta dan 2 orang dari pihak Bank BPD Bali.
Aspidsus Kejati Bali Agus Eko P membenarkan penetapan 4 tersangka kasus itu. Namun, Agus meminta agar dikonfirmasi lebih dalam kepada Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto.
“Ya, kita sudah menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya dari swasta dan dia lainnya dari pihak perbankan. Lengkapnya tanyakan sama Penkum Kejati (Luga) ya, biar satu pintu,” kata Agus Eko P, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto juga membenarkan bahwa penyidik Kajati Bali sudah menetapkan tersangka. Baru hari ini surat penetapannya kami kirim ke tersangka.
“Ya bro, bener ada penetapan tersangka, tapi suratnya baru kami kirim hari ini kepada pihak tersangka. Tunggu dulu ya bro biar suratnya sampai baru kita akan rilis nanti,” ungkap Luga.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Bali melaksanakan penggeledahan di rumah salah satu Debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Kamis lalu (1/4) dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung.
“Selama 2 jam, dimulai pada pukul 11.00 Wita, 7 orang penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Bali, mendatangi rumah atas nama SW di Denpasar Timur untuk melakukan penggeledahan terkait Penyidikan pemberian kredit fiktif BPD Bali Cabang Badung. SW adalah Direktur Perusahaan dibidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali Cabang Badung,” ujar Luga Harlianto dalam siaran pers (1/4).
Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dokumen perusahaan dan penerimaan kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa dari BPD Bali Cabang Badung.
Selain mendapatkan dokumen, penyidik juga membawa I (satu) unit CPU dari kediaman S. Adapun Penyidikan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022.
Penyidikan ini dilaksanakan setelah dari hasil operasi intelijen yang dilaksanakan bidang Intelijen dan penyelidikan di bidang tindak pidana khusus, ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Bali.
“Jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 5 miliar, nantinya Penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini,” tandas Luga.

