KPK Percayakan Sepenuhnya Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pinatauli Ke Dewas
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait proses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua KPK itu diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP Mandalika hingga akomodasi penginapan dari salah satu perusahaan BUMN.
"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4).
Ali menjelaskan, berdasarkan Pasal 37B Undang-Undang KPK, Dewas berwenang memproses dan menindak pelanggaran etik seluruh pegawai KPK tanpa terkecuali. Ia juga meyakini Dewas akan menindaklanjuti secaea independent laporan tersebut.
"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," ungkapnya.
Ali menambahkan, KPK menghormati semua laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada pegawainya. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk menghormati proses yang berlangsung di Dewas.
"Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Aduan pelaporan tersebut terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP dan akomodasi penginapan dari salah satu perusahaan BUMN di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain itu, pada (30/8/2021) Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Lili diduga berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

