KPU Ungkap 75 Parpol Berhak Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

Laporan: Farez
Rabu, 13 April 2022 | 12:24 WIB
75 Parpol berhak daftar sebagai peserta pemilu 2024/net
75 Parpol berhak daftar sebagai peserta pemilu 2024/net

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bahwa sebanyak 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai peserta pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya akan memastikan lagi jumlah parpol berbadan hukum tersebut.

"Informasi terakhir itu ada 75 parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta pemilu namun kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini, sebelum dimulai pendaftaran," tegas Hasyim kepada wartawan, Rabu (13/4).

Hasyim mengatakan pendaftaran partai politik akan mulai digelar pada 1 Agustus 2022. Karena itu, kata Hasyim, pihaknya harus memastikan jumlah parpol berbadan hukum yang memiliki hak untuk mendaftar agar bisa melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka pemenuhan syarat-syarat pendaftaran sebagai parpol peserta pemilu.

"Kalau kami sudah mendapatkan nama-nama dan jelas parpol itu, kami akan undang secara berkala sosialiasi kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu juga akan kami undang tim IT atau tim sipol dari masing-masing parpol atau user parpol (untuk koordinasi)," tuturnya.

Selain melakukan komunikasi dan koordinasi dengan parpol calon peserta pemilu, kata Hasyim, pihaknya juga sedang menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Parpol. PKPU tersebut akan menjadi panduan teknis bagi parpol yang akan mendaftar agar bisa ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2024.

"Kami sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI