Lili Pintauli Dilaporkan Ke Dewas Atas Dugaan Penerimaan Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika
SinPo.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima laporan atas tuduhan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Laporan itu dialamatkan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Fasilitas itu berupa akomodasi penginapan hingga tiket menonton MotoGP Mandalika, pada 18-20 Maret 2022 dari salah satu perusahaan BUMN.
"Benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/4) malam.
Haris mengatakan, Dewas KPK tengah memproses laporan tersebut. Tindak lanjut akan dilakukan yaitu berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.
"Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ujar Haris.
Berdasarkan surat panggilan klarifikasi terhadap pihak terkait yang beredar, Dewas KPK turut meminta data pembelian mau pun sumber pembayaran pemesanan tiket MotoGP yang diduga diperuntukkan bagi Lili.
Dalam surat yang sama, Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Sebelumnya, pada (30/8/2021) Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Lili diduga berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.

