Fraksi Partai Demokrat Minta RUU Pemekaran Papua Dikembalikan Ke Pengusul

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 13 April 2022 | 10:32 WIB
Politisi Demokrat, Debby Kurniawan/net
Politisi Demokrat, Debby Kurniawan/net

SinPo.id - RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah sebaiknya dikembalikan kepada pengusul.

Perlu dilihat lebih cermat sejauh mana pemekaran wilayah diperlukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan kemajuan rakyat Papua.

Demikian disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) Debby Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah, Selasa (12/4).

Debby mengatakan Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua belum genap satu tahun disahkan.

Sehingga, UU tersebut belum terlihat dampaknya dan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat adat Papua.

"Lalu apakah memang pemekaran wilayah ini sangat diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuannya kehidupan rakyat Papua tentu dalam bingkai NKRI,’’ kata Debby.

FPD meminta para pengusul bisa lebih mendengarkan aspirasi rakyat Papua secara lebih mendalam terkait pemekaran. Karena pada akhirnya akan berdampak pada kondisi sosial, adat, dan budaya masyarakat setempat.

Lebih lanjut, Debby mengatakan, masalah pemekaran juga nantinya akan mempengaruhi kondisi keuangan negara.

Dia menjelaskan, pihaknya tak ingin negara semakin terbebani dengan defisit anggaran. Apalagi, sampai saat ini negara masih dalam pemulihan di bidang ekonomi pasca Covid-19.

"Sehingga untuk mengkaji pemekaran daerah harus lebih dahulu menyelesaikan persoalan anggarannya,’’ jelasnya.

Menurutnya, Langkah paling realistis saat ini adalah mengevaluasi pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang implementasinya baru satu tahun.

"Mendengarkan lebih seksama aspirasi rakyat Papua agar inisiatif pemekaran benar-benar mencerminkan harapan masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui tiga Rancangan Undang-undang (RUU) daerah otonom baru di Papua menjadi RUU inisiatif DPR.

Tiga RUU DOB Papua tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI