Dilaporkan Ke Dewas KPK Gegara Tiket MotoGP Mandalika, IM57+ Institute Minta Lili Pintauli Dipecat
SinPo.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kali ini, Lili dilaporkan lantaran diduga melanggar etik mendapatkan fasilitas tiket MotoGP Mandalika.
Penerimaan fasilitas ajang balap motor yang digelar pada 18-20 Maret 2022 itu didapat dari salah satu perusahaan BUMN.
Menanggapi laporan itu, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan KPK harus memecat Lili Pintauli Siregar apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Jika laporan pelanggaran penerimaan tiket MotoGP ini terbukti benar, maka Dewas harus melihat bahwa ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lili sebagai salah satu pimpinan KPK," ujar Praswad, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4).
Praswad berharap, Dewas KPK dapat melihat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait MotoGP terhadap Lili sebagai pimpinan lembaga penegak hukum itu bukan perkara pelanggaran etik biasa.
"Tujuannya, agar standar etik KPK tidak menurun yang otomatis akan diikuti kepercayaan publik yang juga menurun terhadap KPK," ucap dia.
Anggota Dewas Syamsuddin Haris membenarkan soal adanya laporan tersebut. Syamsuddin mengatakan pihaknya tengah mempelajari pengaduan itu.
"Ya benar ada pengaduan terhadap ibu LPS. Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas," kata Syamsuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/4).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyerahkan hal tersebut ke Dewas untuk ditindaklanjuti.
"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut," kata Ali.
Ali mengatakan KPK yakin Dewas profesional dalam memproses setiap laporan. Dia menyebut Dewas tentu akan membeberkan hasil pemeriksaan laporannya.
"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," tandasnya.

