Bareskrim Duga 6 Tersangka Kasus DNA Pro Kabur Ke Luar Negeri
SinPo.id - Bareskrim Polri menduga bahwa 6 tersangka kasus robot trading DNA Pro saat ini telah kabur ke luar negeri. Keenamnya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi.
Adapun total tersangka dalam kasus tersebut diketahui ada 12 orang.
"Informasi terakhir, penyidik sedang koordinasi dengan Divisi Hubinter. Kalau dibilang dengan Hubinter, berarti sudah tahu kan. Arahnya yang bersangkutan dugaannya ada yang sudah ke luar negeri. Tapi masih didalami," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/4).
Gatot mengatakan penyidik masih menelusuri aset para tersangka DNA Pro. Selain itu, Bareskrim Polri masih terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus terebut.
"Penyidik masih lakukan tracing aset dan pendalaman terhadap beberapa saksi untuk pemeriksaan," ungkap Repli.
Enam DPO yang kabur tersebut di antaranya adalah owner, direktur, founder, hingga co-founder dari DNA Pro.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak enam tersangka telah ditangkap, dan enam lainnya masih buron.
Terakhir, polisi baru saja menangkap dua orang tersangka bernama Jerry Gunandar sebagai Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard sebagai Co-Founder Tim Octopus. Mereka diketahui memiliki omzet downline sebesar Rp330 miliar.

