Fantastis! Indra Kenz Bagi-bagi Cuan-Rumah Untuk Adik Dan Kekasihnya, Segini Total Nilainya

SinPo.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan adik Indra Kenz Nathania Kesuma dan sang kekasih, Vanessa Khong sebagai tersangka. Keduanya disebut-sebut menerima uang bernilai fantastis serta tanah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk adikIndra Kenz, dia dapat uang Rp9,4 miliar dari sang kakak.
"Penyidik mengetahui fakta itu setelah Nathania diperiksa sebagai saksi pertama pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Dia menerangkan Nathania bukan cuma dapat duit Rp9,4 miliar, tapi juga aset berupa rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Dia menyebut Nathania ialah yang menandatangani sertifikat rumah tersebut.
"Dari pemeriksaan tersebut diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang Sumut yang dibeli oleh tersangka IK," papar jenderal bintang satu itu.
Sementara untuk Vanessa, Polri membeberkan jika dia menerima uang Rp1,1 miliar. Bukan cuma duit, Vanessa juga dapat tanah senilai Rp7,8 miliar dari Indra Kenz.
"VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar," ujarnya.
Tak hanya dirugikan soal uang, Vanessa juga menerima aset sebidang tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, senilai Rp7,8 miliar. Sehingga penyidik langsung memblokir rekening milik Vanessa.
Sebelumnya,vanessa telah diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022.
Penyidik masih belum menahan Vanessa. Pasalnya Vanessa masih akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada 14 April 2022.
Vanessa bakal dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
HUKUM 19 hours ago
HUKUM 2 days ago
HUKUM 2 days ago
HUKUM 18 hours ago