Kejagung Periksa Eks Komisaris Garuda Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Laporan: Samsudin
Selasa, 12 April 2022 | 09:57 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net

SinPo.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi baru guna mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di Garuda pada 2011-2021.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membeberkan saksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan Tersangka AW, SA, dan AB.

 “Saksi yang diperiksa, yaitu FM selaku VP Unit Strategic Management Office PT Garuda Indonesia,” ungkap Ketut, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, (12/4).

Kemudian, penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap R selaku SM Organization Effectiveness PT Garuda Indonesia pada 2012.

Terakhir, CK selaku Komisaris Independen PT Garuda Indonesia yang bertugas paa periode April 2013-Desember 2014, turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan pesawat itu.

 “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021,” papar Ketut.