Jokowi Minta 101 Penjabat Kepala Daerah Berkualitas Mulai Disiapkan

Laporan: Samsudin
Senin, 11 April 2022 | 13:21 WIB
Presiden Jokowi/tangkapan layar
Presiden Jokowi/tangkapan layar

SinPo.id -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya menyiapkan 101 penjabat (pj) kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir di 2022 ini. Kepala negara menyebut, terdapat 7 gubernur, 76 bupati, serta 18 wali kota yang harus disiapkan.

“Saya minta seleksi figur-figur pejabat daerah ini betul-betul dilakukan dengan baik,” ungkap Jokowi dalam arahanya kepada para menteri, kemarin.

Dengan begitu, katanya, seleksi melahirkan pejabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat dan mampu menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah, situasi ekonomi global yang tidak gampang.

“Agar nantinya penyiapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2022 ini bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan. Jokowi meminta agar tidak muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan pemilu di masyarakat.

“Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024,” kata Jokowi memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, dikutip dari akun YouTube, Setkab, Senin (11/4).

Mantan Gubernur DKI tersebut menjelaskan, kepastian pelaksanaan pemilu 2024 perlu dijelaskan, sehingga jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode.

“Karena jelas bahwa kita telah sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan nanti di November 2024, sudah jelas semuanya,” ujar Presiden.

Presiden juga menjelaskan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 sudah akan dimulai di pertengahan bulan Juni ini. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI