KPK Periksa Direktur Summarecon, Kacab Bank BJB Bekasi Terkait Pencucian Uang Rahmat Effendi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono untuk tersangka Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintahan Kota Bekasi untuk tersangka RE," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/4).
Selain itu, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain yaitu Marketing BIT Money Changer Mall Metropolitan Bekasi Peter Soeganda, Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal, dan Heri Subroto dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjeratnya sebagai tersangka.
Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
Tim penyidik KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi, lembaga antirasuah telah menetapkan sembilan orang termasuk Rahmat Effendi pada Kamis,(6/1).
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, Mereka sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

