Ngumpet Di Hotel! Dua Bos Robot Trading DNA Pro Beromzet Rp 330 Miliar Berhasil Dicokok Polisi

Laporan: Samsudin
Sabtu, 09 April 2022 | 15:10 WIB
Polri mengumumkan penetapan tersangka robot trading DNA Pro/net
Polri mengumumkan penetapan tersangka robot trading DNA Pro/net

SinPo.id - Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dua founder robot trading DNA Pro akhirnya berhasil diringkus tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di salah satu hotel mewah Jakarta Selatan, Jumat (8/4) malam.

Dua tersangka DPO tersebut Founder Tim Octopus, Jerry Gunandar, dan Co-Founder Tim Octopus, Stefanus Richard. Dengan ditangkapnya keduanya, polisi kini fokus memburu 5 tersangka lagi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan Jerry dan Stefanus merupakan dua orang pemimpin tim yang memiliki nasabah dengan total omset sangat besar.

"Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD 22.000.000 atau sebesar Rp 330 miliar," kata Whisnu dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4).

"Kemudian (tersangka) dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard," jelas Whisnu.

Jerry dan Stefanus merupakan dua dari tujuh orang yang sebelumnya dinyatakan buron. Polisi sebelumnya telah menangkap lima orang tersangka lainnya. Mereka adalah Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky.

Penangkapan Jerry dan Stefanus merupakan pengembangan kasus setelah mereka menangkap Rudy Kusuma dan Roby Setiadi, yang juga berstatus tersangka.

Dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan Jerry dan Stefanus.

"Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Dalam DNA Pro terdapat beberapa tim yang bekerja untuk menggaet calon korban. Selain Tim Octopus, terdapat pula Tim 007 yang di pimpin oleh Yoshua Tri Sutrisno dan Franky. Selain itu terdapat pula tim Central.

Dalam proses penyidikan, Whisnu menuturkan terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi.

"Dimana profit, profit sharing, bonus dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," jelas Whisnu.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI