Pantang Mundur! Ketua DPRD DKI Akan Kembali Layangkan Hak Interpelasi Formula E

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 09 April 2022 | 14:58 WIB
Ketua DPRD DKI, Prasetiyo Edi/net
Ketua DPRD DKI, Prasetiyo Edi/net

SinPo.id - Fraksi PDIP DPRD DKI nampaknya akan melanjutkan kembali melayangkan Hak Interpelasi soal Formula E kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Langkah tersebut akan diambil usai Badan Kehormatan (BK) DPRD mengeluarkan putusan bahwa Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD dalam menggulirkan hak tersebut.

Adapun terdapat dua Fraksi DPRD DKI yang menggulirkan interpelasi balap mobil listrik tersebut yakni PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Saya akan kembali menjalankan fungsi pengawasan saya dalam penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut," kata Prasetyo dalam akun Instagram pribadinya, dikutip SinPo.id, Sabtu (9/4).

Akan tetapi, politikus PDI Perjuangan itu belum membeberkan waktu pelaksanaan kembali interpelasi atau hak memintai keterangan Pemprov DKI soal Formula E Jakarta.

Prasetyo menuturkan, dirinya selalu berusaha untuk patuh pada aturan yang berlaku. Salah satunya saat dirinya menentukan layak atau tidaknya digelar interpelasi tentang Formula E dalam rapat paripurna pada 28 September 2021.

Meski begitu, interpelasi tersebut kemudian dipermasalahkan dan dilaporkan ke Badan Kehormatan oleh tujuh fraksi di DPRD DKI, yakni Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, Nasdem, Golkar, PKB-PPP.

Namun setelah dinyatakan tak bersalah, pria yang akrab disapa Pras itu tahun ini akan kembali menggunakan hak bertanya legislator pada kebijakan kepala daerah.

Dia mengungkapkan pihaknya ingin mengetahui mengenai kucuran anggaran APBD 2019 senilai Rp560 miliar untuk pembayaran biaya komitmen kepada Formula E Operation (FEO).

"Sejak lama saya telah mengatakan bahwa interpelasi merupakan hak bertanya legislator pada kebijakan kepala daerah yang berdampak luas di tengah masyarakat," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI