KPK Periksa Kepala Disnaker Kota Bekasi Terkait Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 08 April 2022 | 14:04 WIB
Walikota Bekasi noaktif, Rahmat Effendi/net
Walikota Bekasi noaktif, Rahmat Effendi/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bekasi Ika Indah Yarti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

"Tm penyidik akan memeriksa Kepala Disnaker Bekasi, Ika Indah Yarti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4).

Ali menjelaskan, dalam perkara itu tim penyidik KPK juga mememeriksa lima saksi lainnya, yaitu Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bekasi Amran, Kepala Bagian Perencanaan RSUD Bekasi Dewi Rosita dan Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi Dzikron.

Selanjutnya, aparatur sipil negara (ASN) /staf Metreologi Legal pada Dinas Perdagangan Bekasi Agus Mudiarsyah, dan Camat Pondok Gede yaitu Ahmad Sahroni.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjeratnya sebagai tersangka.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

Tim penyidik KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi, lembaga antirasuah telah menetapkan sembilan orang termasuk Rahmat Effendi pada Kamis,(6/1).

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi,  Mereka sebagai pihak pemberi. 

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI