Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Bui

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 06 April 2022 | 13:05 WIB
Eks Sekjen FPI, Munarman/net
Eks Sekjen FPI, Munarman/net

SinPo.id -  Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait tindak pidana terorisme.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4).

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," ujar Hakim dalam putusannya.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," tegas Hakim.

Menurut Hakim, Munarman telah melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun demikian, vonis dari Majelis Hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara. 

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Munarman telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. 

Jaksa menyebut Munarman menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selanjutnya, Hakim memerintahkan mantan petinggi FPI tersebut agar tetap ditahan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI