KPK Tidak Tolelir Pegawai Yang Langgar Kode Etik

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 06 April 2022 | 13:01 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mentolerir pegawainya yang melanggar kode etik. Hal itu setelah dua pegawai lembaga antirasuah dihukum Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena melakukan perselingkuhan.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses kewenangan dan tugas kepada Dewas sebagai mana yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK.

"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk 'zero tolerance' KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/7).

Ali mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusan yang diberikan oleh Dewas, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan KPK ke depannya.

Selain itu, KPK juga akan terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakan kode etik tersebut.

"Kami berharap upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," kata Ali.

Dalam putusan etik itu, perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas sebagai insan komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas juga menghukum keduanya dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Kemudian, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa lebih lanjut keduanya guna penjatuhan hukuman disiplin.

Putusan itu dijatuhkan pada pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean serta Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Sementara, putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI