Periksa 10 Pejabat Bekasi! KPK Duga Rahmat Effendi 'Rampok' Uang ASN Untuk Investasi Pribadi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) melakukan pungutan uang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayahnya untuk keperluan investasi pribadi.
Pendalaman dilakukan pada Senin (4/4) di gedung Merah Putih, Jakarta. Tim penyidik lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rahmat Effendi.
"Sepuluh saksi diperiksa dan dikonfirmasi tentang dugaan adanya perintah dari tersangka RE untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD Pemerintah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, yang diperuntukkan bagi investasi pribadinya" kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/4).
Para saksi tersebut yaitu Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Innayatullah, Kepala Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Ginanjar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karto.
Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Aan Suhanda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Abi Hurairoh, Sekretaris DPRD Hanan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kusnanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia.

