Ridwan Kamil: Hukuman Mati Herry Wirawan Memenuhi Keadilan

SinPo.id - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Ponpes Manarul Huda, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (4/4).
Dalam putusannya, hakim menilai Herry layak divonis atas kesalahannya melakukan pemerkosaan terhadap 13 santiwatinya hingga mengalami kehamilan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun menanggapi vonis tersebut. Menurutnya, aksi Herry sudah masuk kategori biadab dan layak dijatuhkan hukuman setimpal.
Ridwan Kamil berharap putusan itu bisa memberi efek jera maksimal dan keadilan bagi para korban.
"Dari dulu juga saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu, dan jumlahnya yang masif itu. Apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Senin (4/4).
Ia juga mengatakan, jika Herry akan mengajukan banding atas putusan tersebut, maka sekiranya hakim bisa bijak untuk menyesuaikan putusan yang sekarang, yakni hukuman mati.
"Harapan saya, kalau (Herry Wirawan) banding ke level atas, vonis harus disesuaikan dengan seperti putusan sekarang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati. Vonis mati tersebut diputuskan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
Selain pidana badan, Herry Wirawan juga dikenakan hukuman dengan kewajiban membayar Rp300 juta lebih kepada semua korbannya. Uang tersebut sebagai biaya restitusi atau ganti rugi untuk para korban.
"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ujar hakim PT Bandung sebagaimana dikutip dari dokumen putusan terdakwa Herry Wirawan, Senin (4/4).
Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini.