Berkas Perkara Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirjen Kemendagri

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 04 April 2022 | 12:49 WIB
KPK perpanjang masa penahanan eks Dirjen Kemendagri/SinPo.id
KPK perpanjang masa penahanan eks Dirjen Kemendagri/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selama 30 hari ke depan.

Ardian merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021.

"Tersangka MAN kembali dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan, terhitung 3 April 2022-2 Mei 2022 pada Rutan KPK Gedung Merah Putih" kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/4).

Ali Fikri menjelaskan, penambahan masa penahanan tersebut berdasarkan penetapan dari Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Ardian.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Andi Merya Nur (AMN) Bupati Kolaka Timur nonaktif, M Ardian Noervianto (MAN) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ardian meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya sebagai pejabat Kemendagri dengan meminta sejumlah uang setara 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman.

Rinciannya, 1 persen untuk saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen untuk penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen untuk penandatanganan nota kesepahaman antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

Andi Merya memenuhi keinginan Ardian dan mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M Syukur. Pemberian uang sebagai tahap awal kompensasi itu juga diketahui LM Rusdianto Emba.

KPK menduga dari sejumlah Rp2 miliar tersebut, Ardian menerima 131 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta, dan Laode M Syukur menerima Rp500 juta.

Kasus dugaan suap dana PEN daerah ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka timur Anzarullah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI