Uang Korupsi Komputer UNBK Banten Rp 8,9 Miliar Dikembalikan, Kajati: Penuntutan Tetap Lanjut

SinPo.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari tersangka korupsi penyedia komputer dan server UNBK tahun 2018, PT. Astragraphia Xprins Indonesia (AXI), senilai Rp 8,9 miliar.
Perusahaan ini sempat dipimpin oleh tersangka SMS. Uang itu pun nantinya akan dititipkan kembali ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan tim penyidik pada Aspidsus Kejati Banten pada Jumat (1/4) lalu telah menerima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara, yang sebelumnya telah dirilis oleh Kejati Banten.
“Uang pengganti ini sebesar Rp8.987.130.000. Ini merupakan uang titipan, uang pengganti dari hasil penghitungan kerugian negara yang telah dirilis minggu lalu. Dan uang pengganti ini diserahkan oleh PT AXI kepada tim penyidik pada Aspidsus, Uang ini akan segera kami titipkan kembali di BRI,” ucap Leonard dalam konfrensi pers
Menurutnya, meskipun PT AXI telah mengganti kerugian negara hasil perhitungan Kejati Banten, namun Leonard menegaskan bahwa persidangan akan tetap berjalan.
“Penuntutan, persidangan akan tetap berjalan. Dan ini merupakan uang pengganti sesuai dengan perhitungan kerugian negara. Maka kami sampaikan juga terima kasih kepada PT AXI yang telah memberikan pengganti kerugian keuangan negara ini,” ucapnya.
Leonard pun enggan berkomentar terkait dengan kemungkinan menjadi ringannya tuntutan terhadap SMS selaku mantan Direktur PT AXI. Leonard mengatakan bahwa hal itu sudah masuk ke materi persidangan.
“Nanti kedepannya kita akan lihat lagi di tahapan persidangan. (Saat ini) masih belum masuk ke tahapan persidangan,” tandasnya.
Diketahui, SMS yang merupakan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI, mendapatkan kontrak dari Dindikbud Provinsi Banten yang melakukan pembelian melalui metode e-purchasing. Namun ternyata, barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan kontrak.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 9 hours ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
GALERI 4 hours ago
PERISTIWA 1 day ago