Nongol Juga Tuh Fakarich! Guru Trading Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Laporan: Samsudin
Senin, 04 April 2022 | 13:08 WIB
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich penuhi panggilan Polri/net
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich penuhi panggilan Polri/net

SinPo.id - Setelah diancam dijemput paksa pihak kepolisian, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (4/4).

Pemanggilan kepada Fakarich ini merupakan yang ketiga kali. Pada dua pemanggilan sebelumnya, dia mangkir. Fakarich tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB.

Fakarich yang nampak mengenakan pakaian berwarna biru gelap dan masker putih, hanya bungkam saat ditanya awak media, perihal pemeriksaan dirinya. Dia langsung memasuki ruang pemeriksaan Gedung Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Fakarich dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Iya (Fakarich diperiksa)," kata Whisnu.

Fakarich diduga merupakan guru tersangka dugaan investasi ilegal Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dia dilaporkan oleh dua korban yang merasa tertipu dengan aplikasi Binomo dan Oxtrade ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kuasa hukum korban, Dongan Nauli Siagian mengatakan bahwa Fakarich merupakan guru Indra.

“Keterlibatan dengan IK (Indra Kenz), FSP (Fakar Suhartami Pratama) itu adalah gurunya IK,” ujar Dongan pada 22 Maret lalu.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI