Aset Korupsi Alkes Tangsel! KPK Lelang Tanah Senilai Rp 11, 5 M Terkait Wawan Di Jaksel

Laporan: Samsudin
Sabtu, 02 April 2022 | 12:10 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan/net
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang dua bidang tanah dengan total luas 224 meter persegi. Bidang tanah tersebut hasil rampasan dari perkara terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Rencananya, lelang akan digelar pada Selasa (26/4) dengan skema penawaran menggunakan sistem Closed Bidding yang dapat diakses di www.lelang.go.id. Tempat pelaksanaan lelang berlangsung di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10, Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, dua bidang tanah yang dilelang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Kota Tangerang Selatan yang merugikan keuangan negara pada APBD tahun anggaran 2013.

Kasus itu menjerat Yuni Astuti selaku Direktur PT Java Medika, kolega dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Wawan sendiri adalah suami dari eks Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

"KPK melalui dan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kemarin.

Satu bidang tanah terdapat bangunan di atasnya sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 705 dengan luas tanah 140 meter persegi. Lalu, satu bidang tanah SHM Nomor 2185 dengan luas tanah 104 meter persegi.

Kedua bidang tanah itu beralamat di Jakarta Selatan. Harga limit bidang tanah itu Rp11,5 miliar dan uang jaminan Rp3 miliar.

Wawan merupakan terpidana korupsi alat kesehatan (alkes) di pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dia divonis lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga dikenakan pembayaran uang pengganti Rp58 miliar. Selain itu, Wawan juga terjerat dua kasus korupsi lain. Yakni, suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dan suap kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI