Penampakan Cuan Rp 253 Miliar Yang Disetor Kejagung Dari Kasus Korupsi IM2

Laporan: Samsudin
Sabtu, 02 April 2022 | 12:25 WIB
Uang pengganti Rp 253 miliar korupsi IM2/net
Uang pengganti Rp 253 miliar korupsi IM2/net

SinPo.id - Setelah tujuh tahun lamanya, Kejaksaan Agung akhirnya berhasil menyetor uang Rp 253,356 miliar ke kas negara dalam perkara korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) yang menjerat terpidana Indar Atmanto.

Indar merupakan mantan Direktur Utama IM2 yang dihukum pidana penjara selama 8 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pid.Sus/2014 pada 10 Juli 2014.

Uang Rp253,356 miliar itu dipamerkan dalam bentuk pecahan mata uang Rp100 ribu di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejagung. Setelah dipamerkan, uang diserahkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor billing 820220211204724.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyelamatan kerugian negara sebesar Rp253.356.420.991 merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar sebesar Rp1.358.343.346.647 yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.

Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sarjono Turin menyebut uang yang disetor ke negara itu berasal dari dua komponen.

Pertama, hasil sita eksekusi uang tunai Indar sebesar Rp9,253 miliar. Kedua, hasil lelang barang sitaan production asset dan production support asset berupa fiber optik melalui Kantor Pelayan Kekayaan Negara dan lelang Jakarta IV.

"Jadi totalnya sebesar Rp253.356.420.991," tandas Sarjono.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI