Perkosa Pemandu Lagu, Oknum Satpol PP Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
SinPo.id - Polisi berhasil menangkap KTB, oknum anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, Surabaya yang dilaporkan telah memperkosa seorang pemandu lagu DP (25) beberapa waktu lalu.
Polisi menangkap KTB di kosnya di Jalan Semolowaru, Jumat (1/4). Setelah ditangkap, KTB pun ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sendiri mengaku sudah dipecat dari Satpol PP usai kejadian pemerkosaan tersebut.
“Alhamdulillah sudah kami tangkap di rumah kosnya kemarin malam. Sudah ditetapkan sebagai tersangka juga,” ungkap Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari.
Dijelaskan Tri, sebelum menetapkan KTB sebagai tersangka, pihaknya terlebih dahulu memeriksa tiga saksi kasus tersebu. Antara lain korban, office boy, dan manajer tempat karaoke serta alat bukti hasil visum, dan CCTV.
Dalam kasus ini, petugas juga menyita barang bukti antara lain, rok mini, celana dalam warna merah muda milik korban, baju training milik tersangka.
Sementara atas perbuatanya, tersangka diancam penjara selama-lamanya 9 tahun.
Diberitakan sebelumnya, DP yang baru tiga bulan bekerja jadi pemandu lagu di tempat karaoke di Jalan Kalirungkut, diduga disetubuhi oleh oknum anggota Satpol PP Surabaya berinisial KTB di kamar ganti.
Terungkapnya perbuatan pelaku diketahui dari rekaman closed circuit television (CCTV) yang terpasang di tempat karaoke.

