KPK Dalami Produksi Material Dasar Emas PT Antam Terkait Korupsi Pengolahan Anoda Logam
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami produksi material dasar emas oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. yang selanjutnya diolah PT Loco Montrado (LM).
Pendalaman dilakukan oleh penyidik KPK melalui pemeriksaan Helminton J. S. selaku Refining Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam tahun 2017 sebagai saksi kemarin, Rabu (30/3).
Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait produksi material dasar emas oleh PT AT (Aneka Tambang) dan selanjutnya dilakukan pengolahan lanjutan oleh PT LM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis(31/3).
Ali menjelaskan tim penyiduk juga memanggil seorang saksi lain, yaitu staf marketing UBPP LM PT Antam Fakhri Reza, untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Saat ini, penyidik KPK masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.
Lembaga antitasuah telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Penyitaan dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (8/2).
Namun, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

