Korupsi DID Tabanan! KPK Periksa Eks DPR Irgan Chairul Mahfiz, Amin Santoso Dan Sukiman

Laporan: Samsudin
Kamis, 31 Maret 2022 | 16:02 WIB
Mantan Anggota DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz/net
Mantan Anggota DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang  pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali. Setelah menetapkan tiga tersangka sebelumnya, KPK kembali mendalami kasus ini lewat sejumlah saksi.

Dalam hal ini, KPK memanggil tiga orang anggota DPR RI untuk diperiksa. Mereka yakni mantan politisi PPP Irgan Chairul Mahfiz, Amin Santoso dan Sukiman. Selain itu, KPK juga memeriksa pihak swasta Puji Hartono.

"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (31/3).

KPK juga memeriksa pihak swasta Puji Hartono dalam kasus ini.

KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali. Mereka, yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Rifa Surya bersama Yaya Purnomo diduga menerima Rp600 juta dan USD55.300. Uang itu untuk melancarkan pengurusan DID Kabupaten Tabanan pada 2018.
 
Uang itu diberikan dari Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja. Total uang itu merupakan 2,5 persen dari alokasi DID yang diterima Kabupaten Tabanan. Uang itu diminta Rifa dan Yaya dengan istilah 'dana adat istiadat'. 

Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Sementara itu, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI