Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Mahasiswi, Dosen Unri Divonis Bebas

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 30 Maret 2022 | 19:39 WIB
Dosen sekaligus Dekan Fisip nonaktif Universitas Riau (Unri), Syafri Harto/Net
Dosen sekaligus Dekan Fisip nonaktif Universitas Riau (Unri), Syafri Harto/Net

SinPo.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau memvonis bebas dosen sekaligus Dekan Fisip nonaktif Universitas Riau (Unri), Syafri Harto atas dugaan kasus pencabulan kepada mahasiswinya yang berinisial LM.

Vonis dibacakan majelis hakim di ruangan Prof Oemar Seno Adji, Pekanbaru, Rabu (30/3) pukul 10.00 WIB. Sedangkan, Syafri dan penasihat hukum hadir secara virtual.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Estiono saat membacakan vonis.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga memerintahkan Syafri Harto agar segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya atas kasus tersebut. 

"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," lanjut Hakim.

Hakim membeberkan beberapa pertimbangan vonis bebas tersebut. Pertama, tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dialami korban LM oleh Syafri Harto. Karena dakwaan primer tidak terbukti, dakwaan tidak dapat diterima.

"Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi LM saat bimbingan proposal. Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis," jelas Hakim.

Kedua, tak ada bukti bahwa terdakwa dengan kedua tangannya memegang badan korban sambil berkata "bibir mana bibir" kepada korban. Syafri juga membantah mengucap kata "I love you" hingga mencium pipi sebelah kiri, kanan, dan kening korban.

Ketiga, hakim menilai tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi LM.

"Berdasarkan fakta di persidangan hanya saksi LM yang menerangkan terdakwa mencium kening, pipi dan menyebabkan saksi trauma, panik dan halusinasi," tambahnya.

"Saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi LM. Keterangan saksi saja tidak cukup, menurut KUHAP saksi adalah orang yang melihat, mendengar langsung perkara pidana yang dialami sendiri," lanjutnya.

"Saksi-saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi LM," jelasnya. 

Setelah mendengar vonis Hakim tersebut, Syafri Harto langsung menyatakan menerima putusan itu.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi Jurusan HI angkatan 2018, LM, soal pelecehan seksual oleh Dekan Unri menjadi viral.

Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru. Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI