KPK Panggil Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 30 Maret 2022 | 19:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (AM). Tim penyidik lembaga antirasuah membawa Annas di kediamannya di Pekanbaru Riau.

"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau perode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/3).

Ali menjelaskan, tim penyidik KPK membawa paksa Annas karena yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun Ali tidak menjelaskan lebih lanjut perkara apa yang membuatnya harus di bawa paksa. 

Sebelumnya KPK sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada mantan politikus Golkar tersebut. namun selalu manggkir dari pemeriksaan tim penyidik.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ujarnya.

Tim penyidik membawa Annas Maamun ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ali menyebut KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.

Seperti diketahui, Annas merupakan terpidana pada kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Namun, Annas kemudian mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Presiden Joko Widodo. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor: 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Jokowi memberikan grasi dengan pertimbangan Annas mengidap penyakit komplikasi, seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI