Tangani Kasus Korupsi, KPK Tegaskan Tak Pandang Latar Belakang Politik
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memandang latar belakang sosial politik dalam menangani setiap kasus korupsi. Namun semata-mata murni karena penegakan hukum.
Hal itu merespons pernyataan Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, yang menuding KPK menjadi alat politik untuk menekan oposisi terkait pemanggilan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/3).
Ali menyampaikan, tim penyidik dalam melakukan pemanggilan kepada saksi dalam setiap perkara, tidak memiliki tujuan lain, malainkan hanya untuk kebutuhan proses penyidikan.
"Termasuk ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.
Sehingga, lanjut Ali, siapapun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum.
Sebelumnya, pada Senin (28/3) KPK menjadwalkan memeriksa Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief, sebagai saksi untuk Abdul Gafur Mas'ud. Namun, Andi Arief tidak memenuhi panggilan dengan dalih tidak menerima surat pemanggilan dari KPK.
Bahkan, melalui akun twitternya Andi Arief menuding Jubir KPK Ali Fikri telah menyampaikan berita hoaks. Karena Andi Arief merasa tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Bupati PPU nonakif Abdul Gafur Mas'ud.
Sementara itu, Jubir KPK Ali Fikri memastikan tidak ada kesalahan dalam agenda pemeriksaan tersebut dan mengingatkan Andi Arief untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik.
Selain itu, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jemmy Setiawan selaku Deputi II Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka antara lain sebagai pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, sedangkan sebagai penerima yaitu Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Kemudian Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

