KPK Usut Dugaan Golkar Kecipratan Uang Korupsi Rahmat Effendi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana suap yang diterima dan disalurkan oleh Walikota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. KPK juga menggali dugaan Partai Golkar ikut kecipratan uang haram itu.
"Kami akan telusuri lebih dahulu informasi yang ada termasuk yang disampaikan tadi (dugaan aliran dana ke Golkar)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kemarin.
Pihaknya bakal menelusuri semua aliran dana dalam kasus ini. KPK tidak segan menindak pihak lain di Partai Golkar jika ditemukan bukti menerima cipratan suap dari Rahmat Effendi.
"Prinsipnya sekali lagi di awal kami sampaikan ya, kami akan terus telusuri mengenai penggunaan aliran dana penerimaan uang termasuk tadi informasi penggunaan uang-uang yang dimaksud," tutur Ali.
Sebelumnya pada Senin (28/3), KPK memanggil Kadispenda Kota Bekasi Aan Suhanda. Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni PNS, Engkos; Camat Cisarua, Deni Humaedi Alkasembawa; Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Ramdhan Aditya; Direktur PT AIR, Irene Pusbandari; dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama.
Mereka dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi)," kata Ali Fikri.
Diketahui, KPK membuka peluang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga Antikorupsi tengah menelusuri aset Rahmat yang diduga dibeli dari hasil suap.
"Jika ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan sengaja menyembunyikan, menyamarkan, ya, atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata Ali Fikri.
Ali menegaskan KPK sudah banyak menerapkan pasal pencucian uang kepada para tersangka korupsi. Penerapan pasal tersebut biasa dilakukan untuk pengembalian aset dari hasil korupsi tersangka.

