Kejagung Tahan Purnawirawan TNI Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Prajurit AD

Laporan: Samsudin
Rabu, 30 Maret 2022 | 13:20 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net

SinPo.id - Penyidik koneksitas menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020, Kolonel Czi (Purn) CW AHT.

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Pengelola TWP AD itu ditetapkan tersangka kasus rasuah beberapa waktu lalu. 
 
"Melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Ketut mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022. Penahanan guna memudahkan proses pemberkasan dan mendalami tersangka lain.

 Ketut menyebut tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus Palembang. Selain itu, dia juga menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.
 
"Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS. Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp59 miliar," ungkap Ketut. 
 
Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kemudian, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI